Selasa, 05 Oktober 2010

Fosil kayu berusia puluhan juta tahun yang ditemukan di kawasan daerah aliran sungai Batang merangin, Kabupaten Merangin, Jambi

Fosil kayu berusia puluhan juta tahun yang ditemukan di kawasan daerah aliran sungai Batangmerangin, Kabupaten Merangin, Jambi. Fosil itu dicuri dan hendak dijual ke luar negeri. Para arkeolog Belanda dan Indonesia menemukan lokasi penumpukan fosil kayu itu di pinggir jalan sekitar Kota Bangko, Merangin, baru-baru ini.

[JAMBI] Kegiatan pertambangan batu bara mengancam lokasi penemuan fosil flora dan fauna berumur puluhan juta tahun di Sungai Batangmerangin, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Guna menghindari hancurnya fosil yang kini mendapat perhatian arkeolog dunia itu, izin pertambangan batu bara di Kabupaten Merangin perlu ditinjau kembali.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Museum Geologi Bandung, Jawa Barat Yunus Kusumahbarata di sela-sela Diskusi dan Komunikasi Museum Indonesia di Jambi, Selasa (5/5). Diskusi yang berlangsung hingga Jumat (8/5) dihadiri sekitar 150 orang dari seluruh Tanah Air.
Fosil yang mereka temukan di aliran Sungai Batangmerangin dan Mengkuang, Merangin tersebut merupakan pecahan geologi anak (ekstract block). Fosil jenis tersebut belum pernah ditemui di dunia, kecuali di Merangin. Karena itu, areal fosil tersebut harus diamankan dari kegiatan pertambangan.
Dikatakan, lokasi fosil flora dan fauna tersebut ditemukan atas kerja sama Museum Geologi Bandung dan Museum Sejarah Belanda. Penelitian fosil di lokasi itu dilakukan tahun 2007 dan Agustus 2008. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, fosil flora dan fauna di Merangin itu diperkirakan berusia 60 juta tahun.
“Fosil flora di daerah aliran Sungai Batangmerangin ini terdiri dari fosil tumbuhan pakis (Pecopteris) dan kayu. Sedangkan, fosil fauna terdiri dari fosil kerang (Mesozoikum), siput (Amonit). Bentuk flora dan fauna tersebut tampak jelas seperti ukiran di batu-batu fosil di pinggir sungai,” katanya.
Fosil flora yang ditemukan di Kabupaten Merangin memiliki kesamaan dengan 24 spesies flora Jambi dan flora di Tiongkok bagian barat laut. Para arkeolog dunia kini menaruh perhatian besar meneliti fosil tersebut karena dianggap memiliki nilai sejarah dunia yang tinggi.

Terbitkan Aturan

Untuk mengamankan fosil tersebut dari kegiatan pertambangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin perlu menerbitkan aturan khusus melarang kegiatan pembangunan fisik di sekitar lokasi. Pemerintah daerah diharapkan tidak membiarkan fosil tersebut hancur atau dijual oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengharapkan adanya tindak lanjut kegiatan pemerintah daerah di sini agar fosil yang kami temukan ini tidak sampai rusak. Untuk mengamankan temuan fosil tersebut, perlu ada peraturan daerah yang melarang kegiatan fisik seperti pertambangan dan pembangunan jalan atau jembatan di sekitar lokasi,” paparnya.
Kepala Sub Direktorat Lingkup IV Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Faebuadodo Hia mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan peraturan daerah untuk melindungi situs peninggalan purbakala dan benda-benda bersejarah.
Penerbitan peraturan daerah mengenai perlindungan situs purbakala dan benda-benda bersejarah tersebut bisa mengacu pada UU No 26/2007 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Pemerintah No 26/2008 Pasal 50 – 55 yang mengatur tentang masalah geologi.
Dikatakan, untuk melestarikan fosil flora dan fauna di Kabupaten Merangin, Pemprov Jambi dan Pemkab Merangin juga harus membentuk lembaga khusus minimal setingkat badan pengelola. Hal tersebut penting agar biaya pelestarian fosil flora dan fauna tersebut bisa masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Pemprov dan pemkab jangan hanya mengharapkan kucuran dana pusat melestarikan fosil yang ditemukan di Sungai Batangmerangin dan Mengkuang. Kita harus bekerja sama menyelamatkan fosil tersebut sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.